Penjaminan mutu FKIP Universitas PGRI Palembang adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan di lingkup fakultas secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang.

Tujuan penjaminan mutu FKIP Universitas PGRI Palembang adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi FKIP. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi FKIP.

Kinerja Penjaminan Mutu FKIP Universitas PGRI Palembang berdasar kepada kewajiban perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Open chat
Sampaikan Masukan dan Saran
Hello
Ada yang bisa kami bantu?